1. Latar Belakang
Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dalam menguak berbagai macam kebaikan dan khasiat dalam Thibbun Nabawi/Herbal, maka semakin tinggi tingkat kepercayaan masyarakat akan produk-produk yang berhubungan dengan Thibbun Nabawi/Herbal.
Kebutuhan akan pentingnya jaringan kerja dan strategi yang handal dalam mendukung perkembangan bisnis Herbal secara aktif dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat.
2. Maksud & Tujuan
Maksud & Tujuan Jaringan Toko Bersama MYHERBASHOP diantaranya:
a. Memasyarakatkan Thibbun Nabawi/Herbal sebagai sarana ikhtiar dalam pengobatan kepada kaum muslimin.
b. Mempererat ukhuwah antara sesama muslim.
c. Meningkatkan penjualan Thibbun Nabawi/Herbal melalui strategi pemasaran yang terancang dan terukur, insya Allah.
3. Apa & Siapa
a. MYHERBASHOP bukanlah model perdagangan MLM.
b. MYHERBASHOP merupakan ikhtiar yang kami hibahkan untuk kepentingan semua anggota.
c. MYHERBASHOP dikonsep sebagai suatu strategi pemasaran bersama melalui Jaringan Toko Bersama.
d. MYHERBASHOP bukanlah waralaba yang memberikan keuntungan secara mutlak kepada pemilik merek, akan tetapi lebih memberikan keuntungan kepada anggota secara umum.
e. Setiap muslim dapat menjadi anggota MYHERBASHOP sesuai dengan kesepakatan bersama.
4. Kesepakatan Sesama Anggota
a. Berikhtiar menerapkan Harga Eceran Tetap bersama.
b. Saling bekerjasama dalam setiap masalah perdagangan, seperti
i. Modal pembelian bersama.
ii. Bantuan modal sesama anggota melalui mekanisme konsinyasi (jika memang diperlukan)
iii. Dan ikhtiar lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan keuntungan dengan cara yang baik dan benar.
c. Menetapkan konseptor MYHERBASHOP sebagai Koordinator untuk mengelola jalannya metoda Jaringan Toko Bersama, yang dapat diganti anggota lain atau dipilih kembali jika diperlukan.
d. Segala hal bersifat terbuka, anggota dapat memberikan masukan/saran kepada koordinator untuk kepentingan bersama.
e. Memberikan prioritas dari pedagang besar (agen) kepada pedagang kecil yang merupakan anggota MYHERBASHOP, dalam hal pembelian barang. Utamanya dari segi harga maupun pelayanan.
f. Memberikan kesempatan seluasnya kepada anggota untuk saling bekerjasama tanpa melalui koordinator, apabila kerjasama tersebut hanya bersifat dua arah (anggota ke anggota).
g. Kepemilikan suatu toko/outlet yang telah menjadi anggota, tetap pada pemilik asli, Jaringan Toko Bersama hanya bersifat metoda pemasaran bukan pada kepemilikan toko.
h. Pembagian wilayah disesuaikan dengan kebutuhan pasar. Atau kesepakatan sesama anggota jika dalam suatu wilayah toko/outlet terlalu berdekatan.
i. Metoda pemasaran dapat berkembang sesuai kebutuhan dan wajib dirumuskan secara musyawarah anggota atau setelah persetujuan seluruh anggota.
5. Kesepakatan Tambahan (khusus luar Batam)
Kesepakatan tambahan berlaku untuk wilayah yang berada diluar kota Batam dan sekitarnya.
a. Koordinator berhak memilih Koordinator Mitra diluar kota Batam yang bertindak sebagai Koordinator setempat melalui mekanisme yang baik & benar.
b. Kesepakatan antara Koordinator Mitra dan anggota luar kota tetap mengacu pada Kesepakatan Sesama Anggota (pasal 4 ayat a-i).
c. Koordinator Mitra berhak mendapatkan insentif sebesar 20% dari total pemasukan pembelian Banner/Spanduk oleh anggota lokal.
6. Keanggotaan
a. Pendaftaran seluruh Anggota dapat dilakukan kepada koordinator, tanpa biaya melalui email, sms atau telpon yang akan di catatkan dalam form anggota.
i. Pendaftaran ditujukan kepada:
Abu Fatih Setio
Alamat: Komp. Panorama Indah blok A-7, Tiban Koperasi Batam, Propinsi Kepulauan Riau.
Tel/sms: 0819.2617.009
Email: setio.s@gmail.com
Blog: myherbashop.blogspot.com
b. Calon anggota mengerti akan maksud dan tujuan Jaringan Toko Bersama MYHERBASHOP.
c. Anggota yang telah disetujui wajib melakukan prosedur yang telah ditetapkan seperti :
i. Menggunakan nama MYHERBASHOP sebagai nama toko/outlet dengan alamat yang sesuai.
ii. Nama toko menggunakan Model Banner/Spanduk yang dapat dibeli kepada koordinator dengan harga:
1. Ukuran 2m x 0,8m seharga Rp. 100.000,-
2. Ukuran 3m x 1m seharga Rp. 175.000,-
3. Ukuran 5mx 1,2m seharga Rp. 330.000,-
4. Tidak termasuk ongkos kirim jika ada.
5. Anda Hanya membayar apa yang anda dapat.
iii. Seluruh biaya yang didapat dari pembelian Banner/Spanduk menjadi Hak koordinator sebagai konseptor. Apabila koordinator diganti anggota lain, konseptor tetap mendapatkan Hak sebesar 10% dari total pemasukan pembelian Banner/Spanduk oleh seluruh anggota yang terdaftar sesudahnya.
iv. Banner/spanduk telah distandarisasikan oleh konseptor, baik harga, jenis, ukuran maupun design.
d. Anggota yang telah eksis dapat menyandingkan nama toko/outlet secara bersama-sama, jika tidak memungkinkan untuk penggantian nama.
e. Tidak ada biaya bulanan atau tahunan.
f. Keanggotaan tidak bersifat mengikat dengan kewajiban pembelian barang merek-merek tertentu, selama barang yang diperdagangkan sesuai syar’i.
7. Jenis Barang Dagangan
Setelah melalui riset, kami mendapatkan 12 barang standar yang direkomendasikan untuk diperdagangkan karena sifatnya yang popular dan terjangkau seperti:
a. Madu dan turunannya
b. Habbatussauda
c. Kurma atau sari Kurma
d. Minyak Zaitun dan sejenisnya
e. Obat tetes mata & Hidung
f. Rosella
g. Mahkota Dewa
h. Spirulina
i. Gamat
j. Sabun dan Kosmetik Herbal
k. Minuman Herbal Instan
l. Daun Ungu dan sejenisnya
m. Dan lain-lain
Adapun barang dagangan yang tidak terdaftar dalam daftar rekomendasi diatas tetap dapat diperdagangkan selama tidak melanggar syari’at.
8. Kepemilikan Merek MYHERBASHOP
Insya Allah merek MYHERBASHOP telah kami hibahkan untuk kepentingan seluruh anggota.
9. Keuntungan Menjadi Anggota MYHERBASHOP
a. Saling berbagi dalam berbagai masalah.
b. Koordinator secara berkala menerapkan promosi secara profesional seperti pencetakan dan penyebaran brosur, iklan koran maupun iklan radio lokal, dengan biaya ditanggung seluruh anggota. Sehingga biaya dapat ditekan dan terjangkau.
c. Program iklan bersama bersifat nirlaba, akan dikoordinir oleh Koordinator untuk wilayah Kepri dan Koordinator Mitra untuk wilayah selainnya, setelah persetujuan para anggota.
d. Memperluas segmen pasar dengan pola kerjasama bagi untung kepada sesama anggota.
e. Memperkuat ukhuwah dan silaturrahmi sesama muslim.
Demikianlah informasi ini kami sampaikan kepada segenap kaum muslimin yang berminat pada perdagangan Thibbun Nabawi/Herbal.
Semoga dengan ikhtiar ini Allah subhana wa ta’ala memberikan keberkahan pada kita semua melalui perdagangan dan jaringan kerjasama yang syar’i, insya Allah, amin…
Bagi kami berbisnis dengan syar'i lebih utama ketimbang kekayaan yang didapat dengan merugikan orang lain.
TUNGGU APA LAGI?
JANGAN LEWATKAN KESEMPATAN BAIK INI...
Wasalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuhu
Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dalam menguak berbagai macam kebaikan dan khasiat dalam Thibbun Nabawi/Herbal, maka semakin tinggi tingkat kepercayaan masyarakat akan produk-produk yang berhubungan dengan Thibbun Nabawi/Herbal.
Kebutuhan akan pentingnya jaringan kerja dan strategi yang handal dalam mendukung perkembangan bisnis Herbal secara aktif dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat.
2. Maksud & Tujuan
Maksud & Tujuan Jaringan Toko Bersama MYHERBASHOP diantaranya:
a. Memasyarakatkan Thibbun Nabawi/Herbal sebagai sarana ikhtiar dalam pengobatan kepada kaum muslimin.
b. Mempererat ukhuwah antara sesama muslim.
c. Meningkatkan penjualan Thibbun Nabawi/Herbal melalui strategi pemasaran yang terancang dan terukur, insya Allah.
3. Apa & Siapa
a. MYHERBASHOP bukanlah model perdagangan MLM.
b. MYHERBASHOP merupakan ikhtiar yang kami hibahkan untuk kepentingan semua anggota.
c. MYHERBASHOP dikonsep sebagai suatu strategi pemasaran bersama melalui Jaringan Toko Bersama.
d. MYHERBASHOP bukanlah waralaba yang memberikan keuntungan secara mutlak kepada pemilik merek, akan tetapi lebih memberikan keuntungan kepada anggota secara umum.
e. Setiap muslim dapat menjadi anggota MYHERBASHOP sesuai dengan kesepakatan bersama.
4. Kesepakatan Sesama Anggota
a. Berikhtiar menerapkan Harga Eceran Tetap bersama.
b. Saling bekerjasama dalam setiap masalah perdagangan, seperti
i. Modal pembelian bersama.
ii. Bantuan modal sesama anggota melalui mekanisme konsinyasi (jika memang diperlukan)
iii. Dan ikhtiar lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan keuntungan dengan cara yang baik dan benar.
c. Menetapkan konseptor MYHERBASHOP sebagai Koordinator untuk mengelola jalannya metoda Jaringan Toko Bersama, yang dapat diganti anggota lain atau dipilih kembali jika diperlukan.
d. Segala hal bersifat terbuka, anggota dapat memberikan masukan/saran kepada koordinator untuk kepentingan bersama.
e. Memberikan prioritas dari pedagang besar (agen) kepada pedagang kecil yang merupakan anggota MYHERBASHOP, dalam hal pembelian barang. Utamanya dari segi harga maupun pelayanan.
f. Memberikan kesempatan seluasnya kepada anggota untuk saling bekerjasama tanpa melalui koordinator, apabila kerjasama tersebut hanya bersifat dua arah (anggota ke anggota).
g. Kepemilikan suatu toko/outlet yang telah menjadi anggota, tetap pada pemilik asli, Jaringan Toko Bersama hanya bersifat metoda pemasaran bukan pada kepemilikan toko.
h. Pembagian wilayah disesuaikan dengan kebutuhan pasar. Atau kesepakatan sesama anggota jika dalam suatu wilayah toko/outlet terlalu berdekatan.
i. Metoda pemasaran dapat berkembang sesuai kebutuhan dan wajib dirumuskan secara musyawarah anggota atau setelah persetujuan seluruh anggota.
5. Kesepakatan Tambahan (khusus luar Batam)
Kesepakatan tambahan berlaku untuk wilayah yang berada diluar kota Batam dan sekitarnya.
a. Koordinator berhak memilih Koordinator Mitra diluar kota Batam yang bertindak sebagai Koordinator setempat melalui mekanisme yang baik & benar.
b. Kesepakatan antara Koordinator Mitra dan anggota luar kota tetap mengacu pada Kesepakatan Sesama Anggota (pasal 4 ayat a-i).
c. Koordinator Mitra berhak mendapatkan insentif sebesar 20% dari total pemasukan pembelian Banner/Spanduk oleh anggota lokal.
6. Keanggotaan
a. Pendaftaran seluruh Anggota dapat dilakukan kepada koordinator, tanpa biaya melalui email, sms atau telpon yang akan di catatkan dalam form anggota.
i. Pendaftaran ditujukan kepada:
Abu Fatih Setio
Alamat: Komp. Panorama Indah blok A-7, Tiban Koperasi Batam, Propinsi Kepulauan Riau.
Tel/sms: 0819.2617.009
Email: setio.s@gmail.com
Blog: myherbashop.blogspot.com
b. Calon anggota mengerti akan maksud dan tujuan Jaringan Toko Bersama MYHERBASHOP.
c. Anggota yang telah disetujui wajib melakukan prosedur yang telah ditetapkan seperti :
i. Menggunakan nama MYHERBASHOP sebagai nama toko/outlet dengan alamat yang sesuai.
ii. Nama toko menggunakan Model Banner/Spanduk yang dapat dibeli kepada koordinator dengan harga:
1. Ukuran 2m x 0,8m seharga Rp. 100.000,-
2. Ukuran 3m x 1m seharga Rp. 175.000,-
3. Ukuran 5mx 1,2m seharga Rp. 330.000,-
4. Tidak termasuk ongkos kirim jika ada.
5. Anda Hanya membayar apa yang anda dapat.
iii. Seluruh biaya yang didapat dari pembelian Banner/Spanduk menjadi Hak koordinator sebagai konseptor. Apabila koordinator diganti anggota lain, konseptor tetap mendapatkan Hak sebesar 10% dari total pemasukan pembelian Banner/Spanduk oleh seluruh anggota yang terdaftar sesudahnya.
iv. Banner/spanduk telah distandarisasikan oleh konseptor, baik harga, jenis, ukuran maupun design.
d. Anggota yang telah eksis dapat menyandingkan nama toko/outlet secara bersama-sama, jika tidak memungkinkan untuk penggantian nama.
e. Tidak ada biaya bulanan atau tahunan.
f. Keanggotaan tidak bersifat mengikat dengan kewajiban pembelian barang merek-merek tertentu, selama barang yang diperdagangkan sesuai syar’i.
7. Jenis Barang Dagangan
Setelah melalui riset, kami mendapatkan 12 barang standar yang direkomendasikan untuk diperdagangkan karena sifatnya yang popular dan terjangkau seperti:
a. Madu dan turunannya
b. Habbatussauda
c. Kurma atau sari Kurma
d. Minyak Zaitun dan sejenisnya
e. Obat tetes mata & Hidung
f. Rosella
g. Mahkota Dewa
h. Spirulina
i. Gamat
j. Sabun dan Kosmetik Herbal
k. Minuman Herbal Instan
l. Daun Ungu dan sejenisnya
m. Dan lain-lain
Adapun barang dagangan yang tidak terdaftar dalam daftar rekomendasi diatas tetap dapat diperdagangkan selama tidak melanggar syari’at.
8. Kepemilikan Merek MYHERBASHOP
Insya Allah merek MYHERBASHOP telah kami hibahkan untuk kepentingan seluruh anggota.
9. Keuntungan Menjadi Anggota MYHERBASHOP
a. Saling berbagi dalam berbagai masalah.
b. Koordinator secara berkala menerapkan promosi secara profesional seperti pencetakan dan penyebaran brosur, iklan koran maupun iklan radio lokal, dengan biaya ditanggung seluruh anggota. Sehingga biaya dapat ditekan dan terjangkau.
c. Program iklan bersama bersifat nirlaba, akan dikoordinir oleh Koordinator untuk wilayah Kepri dan Koordinator Mitra untuk wilayah selainnya, setelah persetujuan para anggota.
d. Memperluas segmen pasar dengan pola kerjasama bagi untung kepada sesama anggota.
e. Memperkuat ukhuwah dan silaturrahmi sesama muslim.
Demikianlah informasi ini kami sampaikan kepada segenap kaum muslimin yang berminat pada perdagangan Thibbun Nabawi/Herbal.
Semoga dengan ikhtiar ini Allah subhana wa ta’ala memberikan keberkahan pada kita semua melalui perdagangan dan jaringan kerjasama yang syar’i, insya Allah, amin…
Bagi kami berbisnis dengan syar'i lebih utama ketimbang kekayaan yang didapat dengan merugikan orang lain.
TUNGGU APA LAGI?
JANGAN LEWATKAN KESEMPATAN BAIK INI...
Wasalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuhu